Disdikbud Kukar Larang Praktik Jual Beli di Sekolah, Sanksi Terberat Menanti

img

Poster edaran Lapor ke Disdikbud Kukar

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan larangan terhadap segala bentuk praktik jual beli buku pelajaran, seragam, Lembar Kerja Siswa (LKS), dan pemungutan biaya pendaftaran ulang di sekolah.

Larangan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Pemkab Kukar, baik negeri maupun swasta, mulai dari jenjang PAUD hingga SMP. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025.

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menegaskan bahwa aturan ini bukanlah hal baru, melainkan penguatan dari regulasi yang telah diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir.

“Setiap sekolah dilarang menjual buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), atau barang serupa kepada peserta didik,” ujarnya, pada Senin (30/6/2025).

Larangan tersebut dikeluarkan untuk memastikan bahwa tidak ada beban tambahan yang ditanggung oleh orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan.

Disdikbud Kukar juga mengingatkan bahwa pendaftaran dan daftar ulang siswa baru di sekolah negeri sepenuhnya gratis.

“Untuk sekolah swasta, ketentuannya disesuaikan dengan pengelola masing-masing,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar akan diberikan secara tegas dan berjenjang. Sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi peringatan, dan dalam kasus berat, kepala sekolah dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Jika terbukti melanggar surat edaran ini, kami akan beri sanksi kepada sekolah. Mulai dari teguran hingga sanksi terberat berupa pemberhentian kepala sekolah,” tegasnya.

Untuk mendukung pengawasan, masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan aduan atau pertanyaan terkait pendidikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0811 584 1117. Thauhid mengingatkan, agar aduan disertai bukti pendukung agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.(adv)